DPD Persoalkan Pembahasan RUUK Jogja ke MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 29 Januari 2011, 15:11 WIB
DPD Persoalkan Pembahasan RUUK Jogja ke MPR
RMOL. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komite I DPD serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (31/1).

Dari pernyataan Bidang Pemberitaan dan Media Visual Sekretariat Jenderal DPD, diketahui bahwa pertemuan akan mengagendakan pembahasan format dan mekanisme rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Menggunakan kesempatan tersebut, DPD akan mempersoalkan format dan mekanisme rapat kerja Komisi II DPR tanggal 26 Januari yang dihadiri pimpinan Komite I DPD, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Kemhukham. 

Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi II DPD Chairuman Harahap, menyatakan taat asas Pasal 150 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tapi nyatanya, DPD hanya diperbolehkan mengikuti dua dari tiga kegiatan di Pembicaraan Tingkat I, yakni pengantar musyawarah dan penyampaian pendapat mini. Di antaranya dua kegiatan terdapat pembahasan DIM yang tidak diikuti DPD.

Komite I DPD yang dipimpin Dani Anwar, menghendaki agar berkesempatan membahas DIM draf RUUK. Pasal 22 D ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan antara lain otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah. 

UU 27/2009 memberi kesempatan kepada DPD untuk mengikuti pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau  Presiden melalui Pembicaraan Tingkat I dalam kegiatan pengantar musyawarah dan pembahasan DIM di rapat kerja komisi seperti tercantum pada pasal 253 dan pasal 150.

Sedangkan Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR tidak diikuti DPD karena pengambilan keputusan. Dalam rapat kerja Komisi II DPR yang lalu, DPD ditegaskan oleh DPR, tidak akan ikut membahas DIM draft RUUK DIY.

DPD mempelajari konstruksi format dan mekanisme rapat kerja tersebut dalam sidang-sidang Komite I DPD dan Panitia Musyawarah DPD karena menyangkut amanat UUD 1945 dan UU 27/2009.

DPD menganggap peristiwa tersebut sebagai persoalan yang serius, karena menyangkut hubungan kerja antarlembaga legislasi di masa kini dan nanti yang mempengaruhi pembahasan RUU yang lain, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden, yang justru tidak taat asas.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA