Demikian dikatakan pengamat politik dan parlemen, Tom Pasaribu. Ia mengingatkan, untuk menyelamatkan Bank Century pemerintah mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang justru melegalkan terjadinya korupsi. Salah satunya adalah Perppu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Memang, dikeluarkannya Perppu telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yang berbunyi, pertama dalam hal ihwal kepentingan memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Kedua, Peraturan Pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Dan ketiga, jika tidak mendapatkan persetujuan maka Perppu tersebut harus dicabut. Sedangkan penjelasan pasal 22, Perppu memang perlu diadakan, agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting memaksa.
Meskipun demikian, pemerintah tidak lepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, agar Perppu sama kekuatannya dengan UU harus disahkan oleh DPR. Ia katakan, Perppu JPSK yang diajukan tanggal 15 Agustus 2008 tersebut bermasalah dan ditolak DPR.
"Jadi kalaupun
impeachment bisa mengena pada Presiden karena UUD 45 pasal 22 dalam hak ikhwal kegentingan memaksa, Presiden keluarkan peraturan pengganti perundangan. Jadi Presiden yang keluarkan Perppu bermasalah itu, Gubernur BI saat itu Boediono yang sekarang jadi Wapres, jadi eksekutornya," papar Tom kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat, 14/1).
Dia membantah anggapan, bahwa dalam
impeachment berlaku konsep
individual responsibility. Pada kasus Century, penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah.
"Lagipula,
impeachment itu justru untuk kepala negara bukan wakil. Tapi dalam konteks Century, kepala negara dan Wapres-nya terlibat dalam pengucuran dana itu," tegasnya.
Sebelumnya, sebagian kalangan DPR mengatakan,
bahwa kasus Century belum tentu jadi pintu masuk untuk memakzulkan Presiden. Kalau melihat kasus Century berdasar rapat paripurna DPR, yang menyatakan, bahwa pihak yang diduga terlibat adalah mantan Gubernur Indonesia (Boediono), KSSK, dan LPS. Jadi kalau ada
impeachment hanya sampai di Wakil Presiden saja.
[ald]