Menanti Realitas Permainan Politik DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 13 Januari 2011, 16:40 WIB
Menanti Realitas Permainan Politik DPR
RMOL. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat  4 UU 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD yang mengatur soal syarat kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir.

MK menilai  Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan menyatakan, pengajuan  permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri  oleh sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, sangat terbuka sekali peluang untuk mengarahkan hak menyatakan pendapat menuju pemakzulan.

"Legal dan sudah terbuka, tapi constitution reality dan constitution game tergantung di DPR," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).

Jika 2/3 anggota DPR menyatakan setuju penggunaan hak itu, lalu terbentuk panitia hak menyatakan pendapat. Pantia mencari data-data terkait kasus tertentu. Dalam kasus Bank Century, tentu saja data mudah dikumpulkan, karena sudah pernah dilakukan Panitia Khusus DPR.

"Datanya sudah ada di Pansus, tinggal ditransformasi dari data angket jadi data menyatakan pendapat," ujarnya.

Kemudian data tersebut dibawa ke sidang DPR untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. "MK akan mengecek apakah terbukti atau tidak, bukan dalam rangka hukum pidana, tapi secara tata negara. Bagaimana cara memperoleh data, valid atau tidak, cara memperolehnya sah atau tidak. Kalau MK menyatakan beralasan, sudah dianggap terbukti terjadi pelanggaran," terangnya.

Hasil dari MK itu kemudian akan dikembalikan ke DPR dan dilanjutkan ke sidang MPR. Untuk pemakzulan itu, harus disetujui 3/4 anggota MPR.

Secara normatif putusan MK itu merupakan pemurnian terhadap konstitusi dan implikasinya adalah mengukuhkan tatanan negara hukum demokratis, menyehatkan mekanisme check anda balances.

"Tapi konsekuensinya, tak tergantung pada hukum tapi tergantung realitas politik. Apakah mereka benar-benar menyelami kemauan rakyat atau menjadikan rakyat sebagai bumper pertarungan di atas. Tiap tahapan itu bisa mengancam," tukas Margarito.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA