MK menilai Pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 dan menyatakan, pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangÂ-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurangÂ-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, sangat terbuka sekali peluang untuk mengarahkan hak menyatakan pendapat menuju pemakzulan.
"Legal dan sudah terbuka, tapi
constitution reality dan
constitution game tergantung di DPR," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 13/1).
Jika 2/3 anggota DPR menyatakan setuju penggunaan hak itu, lalu terbentuk panitia hak menyatakan pendapat. Pantia mencari data-data terkait kasus tertentu. Dalam kasus Bank Century, tentu saja data mudah dikumpulkan, karena sudah pernah dilakukan Panitia Khusus DPR.
"Datanya sudah ada di Pansus, tinggal ditransformasi dari data angket jadi data menyatakan pendapat," ujarnya.
Kemudian data tersebut dibawa ke sidang DPR untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. "MK akan mengecek apakah terbukti atau tidak, bukan dalam rangka hukum pidana, tapi secara tata negara. Bagaimana cara memperoleh data, valid atau tidak, cara memperolehnya sah atau tidak. Kalau MK menyatakan beralasan, sudah dianggap terbukti terjadi pelanggaran," terangnya.
Hasil dari MK itu kemudian akan dikembalikan ke DPR dan dilanjutkan ke sidang MPR. Untuk pemakzulan itu, harus disetujui 3/4 anggota MPR.
Secara normatif putusan MK itu merupakan pemurnian terhadap konstitusi dan implikasinya adalah mengukuhkan tatanan negara hukum demokratis, menyehatkan mekanisme
check anda balances.
"Tapi konsekuensinya, tak tergantung pada hukum tapi tergantung realitas politik. Apakah mereka benar-benar menyelami kemauan rakyat atau menjadikan rakyat sebagai bumper pertarungan di atas. Tiap tahapan itu bisa mengancam," tukas Margarito.
[ald]