CENTURYGATE

MK Buka Peluang, Mahasiswa Islam Siapkan Tekanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 13 Januari 2011, 14:16 WIB
MK Buka Peluang, Mahasiswa Islam Siapkan Tekanan
RMOL. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan uji materi oleh anggota DPR RI Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faizal terhadap UU 27/2009 pasal 184 ayat (4) tentang ketentuan batas kehadiran anggota DPR dalam Hak Menyatakan Pendapat.

"Kami sangat mengapresiasi putusan MK tersebut, dan ini memberikan peluang untuk menyelesaikan kasus Century secara lebih cepat dan tuntas", kata Ketua Umum PB HMI, M Chozin Amirullah, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/1).

Ia melanjutkan, karena kedudukan Hak Menyatakan Pendapat lebih tinggi dari pada Hak Interpelasi dan Hak Angket, maka memberikan peluang pemakzulan jika Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami dari gerakan mahasiswa akan siap melakukan tekanan, agar kasus-kasus penyelewengan kekuasaan oleh penguasa bisa segera diatasi dan rakyat bisa mendapatkan masa depan yang lebih cerah," ujarnya.

Ketentuan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimuat pasal 184 ayat 4 UU 27 tahun 2009 yang mensyaratkan 3/4 dari anggota DPR bertentangan dengan ketentuan pasal 7B UUD 1945 yang menyatakan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR cukup didukung sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA