"Saya ingatkan ketika Presiden SBY dilantik 20 Oktober 2004, maka beberapa waktu kemudian, akhir Januari 2005 Dewan Pers dipimpin Ketua Dewan Pers Prof Ichlasul Amal diterima SBY di Istana Negara," ujar mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/1).
Leo mengungkapkan, saat itu Presiden berjanji kalau dia memiliki masalah dengan pemberitaan pers, maka dia akan utamakan hak jawab. Kalau tidak puas dengan langkah pertama, maka Presiden akan mengadukan ke Dewan Pers dan langkah terakhir yang disebut Presiden adalah proses hukum.
Leo menyesalkan, mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah yang risau disebut "pembohong" oleh salah satu editorial media Indonesia, malah menanggapinya dengan konferensi pers tadi petang.
"Hak pemerintah untuk konferensi pers, tapi kenapa tidak ke Dewan Pers, agar Dewan Pers yang akan melakukan penilaian obyektif. Kalau pers salah, maka Dewan Pers akan menjewer," tegas Leo.
Tentu saja, lanjut sesepuh pers ini, jika pers dizalimi maka Dewan Pers yang akan membela pers.
"Pers salah satu fungsinya mengontrol pemerintah dan legislatif, tapi yang ditugasi mengontrol pers adalah Dewan Pers. Pers tak boleh takut, kita ingin membangun sistem. Ingat kita sedang membangun sistem dan pemerintah harus membantu agar sistem itu terbangun," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: