Pendapat itu dilontarkan Jurubicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (10/1).
"Sebelum ini ICW telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus Sisminbakum, dan telah mengumumkan ke publik bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus itu" kata Jurhum.
Dalam catatannya, ICW pada 30 Agustus 2010, menyimpulkan bahwa proyek Sisiminbakum seluruhnya investasi swasta. Tidak ada uang negara yang ditanamkan dalam proyek itu, sehingga tidak ada kerugian negara.
"Hasil kajian ICW itu sama dengan putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita yang muncul belakangan," tegas Jurhum.
Jurhum heran dengan pernyataan Febry Diansyah yang mendesak Kejagung meneruskan perkara Yusril. Ia menduga, ada pihak lain yang mendesak Febry menyatakan hal itu.
"Kejagung tidak mungkin membuat dakwaan baru kepada Yusril, karena dia didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Romli," imbuhnya.
Karena Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintah yang diambil dalam sidang kabinet, maka pembuat kebijakan, Yusril selaku Menteri Kehakiman, juga harus dilepaskan dari tuntutan hukum.
"Dalam doktrin dan yusrisprudensi hukum kita, kebijakan Pemerintah tidak dapat dinilai oleh pengadilan," pungkasnya.
[ald]