Demikian disebutkan Maqdir Ismail, pengacara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra, soal pemberian keterangan Kwik untuk perkara yang melibatkan Yusril.
Seperti diketahui, Kwik meralat ucapannya soal adanya Rp 20 miliar dalam angka investasi Sisiminbakum, kemarin di kantornya, Jakarta (Kamis, 6/1). Yang ia terangkan kepada penyidik di Kejaksaan hanya Rp 512 juta saja. Padahal pihak Kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk sistem komputerisasi dalam Sisminbakum yakni Rp 512 juta dan Rp 20 miliar.
Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap penyidik Kejagung, Andi Herman dan Yulianto, yang memanfaatkan kehadiran Kwik dengan menyodorkan BAP saksi lain untuk dimintai pendapat Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum. Padahal, apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain, yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya.
Menurut Maqdir, Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah penyidik. Sebagai saksi menguntungkan bagi kliennya, Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril.
"Ini jelas suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum," kata Maqdir kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (7/1).
Menurutnya, cara demikian sama saja "menjebak" Kwik dengan data sepihak dan kemudian diminta memberikan pendapat.
Cara seperti itu, tandasnya, semakin menjauhkan citra Kejaksaan Agung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta yang seharusnya diungkapkannya.
Seperti diketahui, Kwik menjelaskan, dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan mempunyai dua angka dalam investasi komputerisasi yang dinamakan Sisminbakum, yaitu Rp 512 juta dan Rp 20 miliar. Ia mengaku lupa tidak menyebut angka investasi Sisminbakum yang sebesar Rp 20 miliar.
Akibatnya ada keberatan dari pihak Hartono Tanoesoedibyo yang mengatakan bahwa keterangan Kwik tidak benar dan menginformasikan bahwa investasi Rp 512 juta, sesuai BAP atas nama Saroja Saleh.
[ald]