Salah satu terdakwa, kasus Gayus Tambunan, Lambertus Palang Ama seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin 20/12). Lambertus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. YASIN HABIBI/ RM
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.