Direktur Eksekutif Populis Institute, Willy Aditya, mengisyaratkan pemerintah pusat mestinya tetap mempertahankan sistem pemilihan yang sudah berjalan lama di Jogjakarta. Yaitu, gubernur dan wakil gubernur ditetapkan.
Karena itu dia menyayangkan, pasal 18 UUD 1945 yang dijadikan sebagai pintu masuk bagi otonomi daerah hanya dimaknai secara prosedural dan bukannya secara substansial.
“Nilai-nilai politik tradisional semestinya bisa menjadi alternatif bagi pembangunan sistem politik pasca-reformasi. Sayang, sekarang hanya berdasarkan kepada kepentingan aktor. Wacana sosial politik mutakhir mengalami simpang siur, tak memiliki landasan yang kokoh agar republik ini tegak berdiri dan maju," ujar Wlliy.
Willy mengatakan hal tersebut dalam diskusi "Keistimewaan Demokratis dalam Republik," yang digelar di kantor Populis Institute, Jalan Salak Jakarta Selatan Kamis petang.
Selain Willy, hadir juga sebagai pembicara Ketua Pansus UU Pemerintahan Aceh dan Otonomi Khusus Papua, Ferry Mursyidan Baldan, asisten Staff Khusus Presiden bidang otonomi daerah, Morsen Sirfefa, dan Peneliti Aceh dan PO Friedrich Ebert Stiftung Jakarta, Saiful Haq.
Menurut Ferry Mursyidan Baldan, ada mispersepsi tentang Keistimewaan Yogyakarata yang terlanjut menguat, “Jogja tidak dipandang sebagai suatu provinsi melainkan suatu kesultanan. Untuk itu kita perlu membangun semangat kebangsaan dari keberagamaan. Status keistimewaan itu tidak linear (sama) dan tidak boleh disamakan. Status keistimewaan harus menghindari dualisme kepemimpinan politik.
Sementara itu, Saiful Haq mempertanyakan konsistensi demokrasi yang digunakan sebagai logika argumentasi keistimewaan.
“Ini tidak hanya di ranah politik tapi juga di ranah regulasi. Disintegrasi kebangsaan muncul karena proyek kebangsaan yang tidak selesai. Wacana keistimewaan tidak boleh ditarik ke ranah politik justru mengaburkan substansi permasalahan,†ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Morsen Sirfefa menegaskan kekhususan dan keistimewaan tidak terletak pada pembagian hasil pendapatan negara semata melainkan pada status kewenangan. Fungsi kelembagaan politik dan adat dalam status keistimewan yang masih jadi perdebatan. “Pemerinta punya sikap yang jelas terhadap posisi Sultan,†tegas dia.
[zul]