Direktur LSI Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, lembaga pengayom dan pelindung masyarakat tersebut memperoleh minus 26 persen dalam hal ketidakmampuan mencegah aparatnya dari tindakan korupsi.
"Tingkat kepercayaan publik menurun karena tidak adanya integritas dan independensi," ujar Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Lembang Terusan Jakarta Pusat (Minggu, 7/11).
Ia juga menambahkan, dalam survei yang dilakukan pada 10-22 Oktober kemarin, praktek korupsi di Kepolisian menempati urutan terendah yaitu minus 18,3 persen, disusul Kejaksaan sebesar minus 17,6 dan Pengadilan minus 15 persen.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah satu-satunya institusi yang menempati peringkat teratas yaitu sebesar 15 persen.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: