Pengadilan Belanda dikabarkan akan memutuskan apakah menerima tuntutan yang diajukan RMS itu dalam persidangan yang digelar pukul 09.00 Rabu pagi waktu setempat (6/10) atau Rabu siang waktu Indonesia.
Tuntutan yang diajukan Wattilete adalah, pertama: meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende meminta Presiden SBY mau melakukan dialog dengan RMS, menghormati HAM. Wattilete juga meminta agar Balkenende menanyakan dimana makam presiden pertama RMS Soumokil yang dieksekusi Suharto pada tahun 1966.
Kedua, RMS meminta pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Presiden SBY karena bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
Radio Belanda melaporkan, menurut pakar hukum di negeri itu permohonan Wattilete ini sangat sulit sekali dikabulkan karena lebih didasarkan pada motif politik. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: