PENUSUKAN JEMAAT HKBP

PDIP: Pemerintah Mapankan Logika Mayoritas-Minoritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 13 September 2010, 11:05 WIB
PDIP:  Pemerintah Mapankan Logika Mayoritas-Minoritas
RMOL. Kasus penganiayaan disertai penusukan terhadap Pendeta dan anggota jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat, merupakan peringatan kepada penguasa bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia, yang selama ini digembar gemborkan ke dunia internasional, hanyalah ilusi.

Menurut politisi PDI Perjuangan yang sejak awal mengawal perjalanan kasus HKBP Bekasi ini, Eva Kusuma Sundari, peristiwa terbaru yang menimpa jemaat HKBP adalah fakta lemahnya negara memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

"Pemerintah selalu gembar-gembor tidak ada mayoritas dan minoritas, tapi lewat kebijakannnya pemerintah memapankan perbedaan minoritas dan mayoritas itu," ujar Eva kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 13/9).

Kebijakan yang salah itu, menurut Eva, tampak jelas dalam kebijakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang ijin pembangunan rumah ibadah. SKB inilah yang menjadi sebab utama berlarut-larutnya kasus pembangunan gereja di Pondok Timur Indah, Bekasi itu selama dua tahun terakhir karena konflik di antara masyarakat.

"Logika dalam SKB itu salah, yaitu logika minoritas mayoritas. Sementara dalam pidatonya, SBY selalu dengungkan tak ada mayoritas dan minoritas di Indonesia," tegas Eva yang kerap berdialog dengan jemaat HKBP Bekasi.

Eva menekankan, negara tidak boleh terkesan "berlindung di bawah ketiak" masyarakat dalam hal kebebasan beribadah. Negara sendiri yang harus menjamin kebebasan tiap umat agama manapun untuk beribadah dengan damai.

Seperti diketahui, isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di antaranya, “Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa; rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten kota; dan rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama Kabupaten Kota.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA