Informasi tersebut didapatkan dari penjelasan pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), yang diterima
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
KRI Hasanuddin-366, yang dikomandani Letnan Kolonel Laut (P) Retiono Kunto, sedang melaksanakan tugas patroli pengamanan wilayah laut perbatasan Indonesia di Kalimantan Timur ketika memergoki kapal-kapal ikan asing tersebut mengambil ikan secara ilegal di wilayah perairan laut Indonesia.
Ketika didekati, para nelayan asing tertangkap sedang melakukan pemindahan muatan ikan tangkapan ke kapal penampung. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, selain ditemukan sejumlah ikan hasil curian, masing-masing kapal tersebut tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Empat kapal ikan Malaysia yang ditangkap di sekitar perairan Karang Unarang masing-masing MV Kuba 1 berbobot 32 gross ton (GT) dengan nakhoda Jupri berkewarganegaraan Malaysia dan 12 orang ABK berkerwarganegaraan Indonesia serta sejumlah ikan campuran, ditangkap pada posisi 04 06 60 U - 118 10 00 T.
Sedangkan tiga kapal lainnya ditangkap pada posisi 04 07 07 U – 118 11 4 T, masing-masing MV Marikidi 2.3277 bobot 32 GT bernakhoda Irwan (Malaysia), 13 orang ABK (Indonesia), dan sejumlah ikan hasil curian. Kedua, MV 3581 bobot 16 GT, nakhoda Akmal (Malaysia), 2 orang ABK (Indonesia). Kapal ketiga, MV 99 bobot 16 GT, nakhoda Satari (Malaysia), 2 orang ABK (Indonesia).
Menurut Kadispenal Kolonel Herry Setianegara, sangat cukup bukti hukum bahwa keempat kapal ikan berbendera Malaysia tersebut sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Saat ini keempat kapal, keempat nakhoda dan sejumlah ABK serta barang bukti ikan campuran hasil curian diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk kepentingan penyidikan TNI Angkatan Laut.
[ald]
BERITA TERKAIT: