Demikian disampaikan Sekjen DPP PPRN versi Amelia A. Yani, Maludin Sitorus kepada
Rakyat Merdeka Online saat berbuka puasa di Rumah Makan Bebek Bangil, Jalan H. Agus Salim, Senin (30/8).
"Suara PPRN yang 1,89 % itu bukan untuk pasangan Tafdil-Masyura melainkan untuk pasangan Atikurahman-Hasmin. KPUD-lah yang memberikan dukungan suara kami ke pasangan Tafdil. Tanpa verifikasi lagi," lanjutnya.
Merasa tidak puas PPRN versi Amelia A. Yani membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sendiri sudah dimulai dengan agenda pembacaan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada (13/8) KPUD Bombana mengumumkan hasil pilkada dimana pasangan Tafdil-Masyura memenangkan pilkada dengan 26,73 persen suara.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: