SENGKETA PILKADA BOMBANA

PPRN: Sengketa Terjadi Karena KPU Tak Lakukan Verifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Agustus 2010, 23:33 WIB
PPRN: Sengketa Terjadi Karena KPU Tak Lakukan Verifikasi
RMOL. Hasil Pilkada Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara tidak sah. Ini karena terjadi sengketa dukungan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN).

Demikian disampaikan Sekjen DPP PPRN versi Amelia A. Yani, Maludin Sitorus kepada Rakyat Merdeka Online saat berbuka puasa di Rumah Makan Bebek Bangil, Jalan H. Agus Salim, Senin (30/8).

"Suara PPRN yang 1,89 % itu bukan untuk pasangan Tafdil-Masyura melainkan untuk pasangan Atikurahman-Hasmin. KPUD-lah yang memberikan dukungan suara kami ke pasangan Tafdil. Tanpa verifikasi lagi," lanjutnya.

Merasa tidak puas PPRN versi Amelia A. Yani membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sendiri sudah dimulai dengan agenda pembacaan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada (13/8) KPUD Bombana mengumumkan hasil pilkada dimana pasangan Tafdil-Masyura memenangkan pilkada dengan 26,73 persen suara. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA