Kepemimpinan di Kementerian Keuangan ternyata menghadirkan skandal tersebut. Menggeser hak milik harta negara menjadi milik pribadi-pribadi di bawah jajaran tim kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Baik Direktorat Pajak maupun Bea dan Cukai.
Ironisnya Sri Mulyani seakan meyakini bahwa para pejabat di lingkungannya adalah orang-orang jujur, bersih, bahkan suci.
Lantas bagaimana dengan terkuaknya perbuatan pencucian uang dengan beragam modus? Untungnya PPATK memiliki tingkat kewenangan tinggi dalam hal penelusuran suatu transaksi.
Tentu saja sudah lebih dari dua pekan Sri Mulyani bergelut dari kegundahan untuk bisa bersiasat menghadapi selain publik tentu saja DPR dan KPK utamanya.
Meskipun DPR tampak begitu serius namun tak pelak tingkat kehati-hatiannya cukup menunjukkan kekhawatiran bila menyangkut kebocoran keuangan negara.
Publik memang semakin sulit mempercayai mereka yang duduk di badan legislatif itu, meskipun tak semuanya. Beberapa partai cukup terbuka bagi anggota dewannya untuk bersikap.
Namun bagaimanapun
money laundry scandal tak pelak adalah tanggung jawab badan eksekutif pemerintah dan
straight ahead-nya adalah Sri Mulyani. Karena jaminan moral tata pengelolaan uang negara berada di tangan posisi Menteri Keuangan.
Satu per satu oknum korupsi berjamaah di Kemenkeu harus dikupas tuntas. Sehingga dapat menguak tabir benang kusut persengkongkolan perkorupsian dengan metode pencucian uang itu yang telah membodohi pimpinan kementeriannya atau justru sang menteri yang malah terkesan bersikap masa bodoh selama ini dengan pengabaian laporan berkala PPATK yang infonya sudah ratusan kali itu.
Yang jelas Sri Mulyani bukan orang yang bodoh. Bahkan acapkali bersikap seakan orang lain itu bodoh atau dapat dibodohi yang dikenal sebagai diplomasi pembodohan. Namun yang lebih miris bila pembodohan dipandang sebagai semua itu dapat diatur oleh dirinya semata-mata.
Sri Mulyani saat ini hanya tinggal satu kartu truf yang dimilikinya, yakni presiden. Dan apakah presiden bersedia menjadi "joker"-nya akan sangat tergantung laporan apa yang dimilikinya terkait seluruh transaksi pemakaian uang negara atas kebijakan-kebijakan darurat maupun strategis nonprofit yang menggunakan dana negara namun terdapat unsur pidana hukum negara di dalamnya.
Bila presiden tak pernah sama sekali ikut campur terhadap tata kelola uang negara di Kementerian Keuangan, maka keberanian presiden untuk membantu badan antikorupsi KPK beserta PPATK dengan memberhentikan Sri Mulyani dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh di semua jajaran Kemenkeu tanpa kecuali.
Sebab bila tidak, maka sementara tim kerjanya asyik mencuci uang, Sri Mulyani dengan ringannya "cuci tangan" tanpa rasa bersalah apapun.
Penulis adalah pemerhati sosial politik
BERITA TERKAIT: