Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Dr. Rasminto berpandangan bahwa kasus ini menjadi ancaman serius bagi sistem keamanan negara.
Ia mengingatkan, reformasi keamanan nasional tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat maupun penambahan perangkat teknologi. Pembenahan harus menjangkau integritas kelembagaan, pengendalian kewenangan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap institusi.
"Negara tidak boleh membiarkan instrumen yang seharusnya melindungi Presiden justru berpotensi menjadi ancaman terhadap jalannya pemerintahan. Kekuatan sistem keamanan bukan hanya terletak pada kecanggihan teknologi atau besarnya kewenangan aparat, tetapi pada kemampuan negara mengendalikan dan mengawasi seluruh instrumennya," kata Rasminto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 6 November 2026.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi sistem keamanan nasional, terutama keterpaduan fungsi intelijen, kontraintelijen, keamanan siber, dan pengawasan internal.
“Peran koordinasi intelijen menjadi kunci, bagaimana koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan agar ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden dapat dicegah, dideteksi, dan ditangani tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Ia menilai ketegasan penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan negara.
"Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara. Jangan sampai ancaman terhadap kedaulatan justru berkembang dari penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi yang diberi mandat menjaganya. Presiden harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan setiap celah yang memungkinkan penyimpangan kekuasaan wajib ditutup," jelasnya.
Lebih lanjut, Rasminto menilai perkara ini sekaligus mengungkap pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi strategis di lingkungan institusi keamanan.
“Perangkat penyadapan yang secara hukum dimaksudkan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi sumber ancaman apabila mekanisme otorisasi, pengendalian akses, dan audit internal tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap sistem pengadaan teknologi, integritas penyedia, penguasaan data, serta kemungkinan adanya akses tersembunyi yang memungkinkan penyalahgunaan perangkat pengawasan.
"Kedaulatan digital bukan sekadar memiliki teknologi keamanan yang canggih. Negara harus memastikan siapa yang menyediakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana setiap penggunaan teknologi tersebut dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: