Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bagas Kurniawan terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tiga jenderal lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil.
“Bahkan penyadapan juga menyasar aktivis dan gerakan sipil yang tentu mengancam demokrasi. Kita membutuhkan demokrasi yang berkembang untuk melakukan check and balance dalam perbaikan institusi dan kenegaraan," kata Bagas dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.
Ia pun memandang bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat agar siap menghadapi ancaman spionase, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Maka dari itu, Bagas mendorong pemerintah dan DPR untuk mulai mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang Anti-Spionase sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan nasional.
Sebab, keberadaan UU Anti-Spionase tidak hanya penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara, namun juga untuk memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi infiltrasi intelijen asing, pencurian informasi strategis, sampai dengan aktivitas spionase yang dapat mengancam kedaulatan nasional.
“Ke depan, agar hal ini tidak terjadi lagi, kita membutuhkan UU Anti-Spionase. Regulasi ini penting untuk melindungi klasifikasi rahasia negara dan menguatkan negara dari praktik spionase jahat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri,” lanjut Bagas.
BERITA TERKAIT: