Golkar Belum Tentukan Sikap soal Suket Gibran, Tunggu Pembahasan di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 05 November 2026, 12:20 WIB
Golkar Belum Tentukan Sikap soal Suket Gibran, Tunggu Pembahasan di DPR
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
Kecil Besar
rmol news logo Partai Golkar belum menentukan sikap terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak sah. 

Golkar memilih menunggu proses politik di DPR, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan pembahasan persoalan tersebut di DPR masih menunggu masa sidang setelah reses. 

"Ya prosesnya kita tunggu aja ya, kita tunggu prosesnya nanti seperti apa. Tentu itu butuh komunikasi politik," kata Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 November 2026. 

Terkait opsi hak angket atau hak menyatakan pendapat, Sarmuji menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan dan pembahasan politik di DPR.

"Tergantung kebutuhannya. Kalau itu. Ya saya nggak bisa berandai-andai ya. Nanti ajalah itu, nanti harus dibahas di dalam proses politik. Nanti seperti apa nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan advokat Subhan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan suket penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA