Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan penentuan ada tidaknya unsur makar bergantung pada hasil pembuktian kepolisian.
“Ya tergantung Polisi. Kalau Polisi kalau mengindikasikan makar, ya itu makar. Kan tergantung pembuktiannya ya. Kalau memang itu terbukti makar, ya tentu harus ditindak tegas,” kata Sarmuji saat ditemui di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar penyadapan terhadap kepala negara tidak kembali terjadi. Ia menilai tindakan itu sangat membahayakan dan merupakan pelanggaran berat.
“Ini pelajaran, nggak boleh ada lagi ke depan seorang Kepala Negara disadap, itu nggak boleh, nggak pernah terjadi lagi. Kita harus pastikan itu tidak akan pernah terjadi lagi,” tegasnya.
Sarmuji juga menyebut dugaan penyadapan terhadap sejumlah ketua umum partai politik sebagai sinyal buruk bagi demokrasi. Ia mengaku mendapat informasi bahwa enam hingga tujuh ketum parpol diduga ikut menjadi sasaran penyadapan.
Sebelumnya, Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan diberhentikan akibat dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pihak Istana, tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, Rabu, 4 November 2026.
BERITA TERKAIT: