Ichsanuddin Noorsy:

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 05 November 2026, 04:26 WIB
Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan
Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan beberapa Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya berpotensi membuka persoalan yang lebih luas.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut mereka melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Menurut pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, fenomena penyadapan terhadap presiden tersebut tidak bisa dipisahkan dari motif politik. Lebih luas, ia menyebut hal ini dampak dari kegaduhan akibat sistem UUD 1945 yang diamandemen empat kali alias UUD 2002.

“Sistem UUD 2002 memproduksi kegaduhan. Orang-orangnya ikut menunggangi dan menambah kegaduhan itu. Jadi artinya, ketika kita lihat tidak mungkin waktunya cuma 2025 (berdasar keterangan Bareskrim). Kenapa dibatasi? Pasti punya motif politik, justru karena punya motif politik itu, maka pertanyaan di balik motif politik itu sebenarnya visi-misi mereka apa? Apa yang hendak mereka tegakkan di negeri ini?” kata Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Rabu malam, 4 November 2026.

Ia menyebut kebrutalan sistem politik UUD 2002 membuat bangsa Indonesia terbelah dengan kegaduhan demi kegaduhan yang diproduksi para elite. 

“Kita melihat apa sih yang salah? Oh yang salah ternyata sistem dan aktor. Ketika kita lihat sistem dan aktor, nanti kita dapat (melihat) sistem dan aktor itu, salah satu penyebabnya karena basisnya liberal. Maka kegaduhan yang dimunculkan oleh sistem, bukan hanya di panggung (atau) ring pemilu saja, dia melebar kemana-mana. Maka muncul apa yang Ichsanuddin Noorsy sebut sebagai negeri amburadul dan bangsa terbelah. Terbukti sudah,” tegasnya.

Dengan kondisi itu, lanjut Noorsy, akhirnya pihak asing menikmati kegaduhan di Indonesia dengan menguasai berbagai sumber daya alamnya.

“Muncullah apa yang disebut sebagai prahara bangsa, muncullah apa yang saya sebut kita belum merdeka,” ungkapnya.

Pemikir ekonomi Pancasila ini menyatakan fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2004 hingga hari ini. 

“Sistem UUD 2002 menunjukkan bahwa pergumulan kekuasaan itu tidak sehat. Dengan modal persaingan liberal dalam politik, maka pergumulan kekuasaan makin tidak sehat. Ibaratnya, orang tidak lagi bertarung di dalam ring tinju, tapi di seantero lapangan selalu berperang,” jelasnya.

Noorsy menyebut fenomena ini seharusnya menjadi titik kesadaran bangsa untuk kembali kepada UUD 1945 asli, mengingat UUD 2002 sudah gagal total dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi. rmol news logo article  


         
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA