Tidak Ada yang Boleh Kebal Hukum di Kasus Listyo Sigit Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 04 November 2026, 22:54 WIB
Tidak Ada yang Boleh Kebal Hukum di Kasus Listyo Sigit Dkk
Listyo Sigit Prabowo saat jadi Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengapresiasi ketegasan penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara, yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Menurut Noor Azhari, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa terpengaruh pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

"Ini merupakan momentum penting bagi penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan negara. Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara," ujar Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Ia menilai, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri harus dipandang lebih luas daripada sekadar penanganan perkara pidana. Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan kepolisian, khususnya berkaitan dengan kewenangan penggunaan teknologi intelijen, sistem penyadapan, pengelolaan informasi strategis, serta mekanisme pengawasan internal.

Noor Azhari menambahkan, kepemimpinan baru Polri memiliki tanggung jawab besar untuk membangun pranata kepolisian yang lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Kepercayaan publik terhadap kepolisian hanya dapat dipulihkan apabila seluruh kewenangan institusi dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia menyoroti temuan Mabes Polri mengenai dugaan aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia mengingatkan bahwa akses terhadap informasi strategis negara merupakan kewenangan yang memiliki batas hukum dan tujuan yang jelas. 

“Teknologi penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu,” ungkap dia.

Noor Azhari juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh motif, tujuan, pihak yang memberikan perintah, aliran informasi, serta kemungkinan pemanfaatan dan penyebaran hasil penyadapan tersebut.

"Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga untuk kepentingan apa, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi kebijakan atau mengganggu jalannya pemerintahan. Ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya struktur dan kepentingan yang berada di belakangnya," jelasnya.

Lanjut Noor, penyidik perlu melihat perkara ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara penyalahgunaan teknologi penyadapan, penguasaan informasi strategis, dan tujuan politik atau tindakan yang dapat mengancam keberlangsungan pemerintahan konstitusional.

MPSI memandang perlu adanya evaluasi terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS), mekanisme otorisasi penyadapan, pencatatan aktivitas akses, pengamanan data hasil intersepsi, dan pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi tersebut.

“Keamanan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada kecanggihan teknologi dan besarnya kewenangan aparat. Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Kita tidak boleh membiarkan instrumen negara yang dibangun untuk melindungi kepentingan nasional justru disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadapnya," jelasnya.

"Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan negara berjalan berdasarkan hukum. Karena itu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengancam kepentingan strategis negara harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi tanpa pembuktian. Inilah esensi negara hukum yang kuat dan berdaulat," pungkas Noor. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA