Polri Harus Ungkap Hasil Penyadapan Listyo Sigit Dkk untuk Siapa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2026, 15:50 WIB
Polri Harus Ungkap Hasil Penyadapan Listyo Sigit Dkk untuk Siapa
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo DPP PDIP meminta Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawan, yang kini telah menyandang status tersangka.

Terlebih, penyadapan tidak hanya menyasar RI-1, tetapi juga terhadap politisi, ormas, pengusaha hingga jurnalis dan media.

“Pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU; saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” tegas Ketua DPP PDIP Andreas Pareira kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Di sisi lain, kata dia, dengan adanya kasus penyadapan oleh perwira tinggi Polri tersebut semakin menunjukkan kubu-kubuan di lingkaran elite politik. 

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP ini meminta Polri untuk mengusut tuntas hingga terang benderang motif di balik aksi penyadapan tersebut. 

“Soal motif yang melatarbelakangi peristiwa ini belum jelas. Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” tegasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai apakah memungkinkan informasi data tersebut dikirim ke pihak-pihak tertentu termasuk ke ‘Solo’, Andreas mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan. Namun, ia meminta semua pihak untuk menunggu pembuktian penyidik Bareskrim Polri yang tengah mengusut penyadapan kasus tersebut.

“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari info-info tersebut dan untuk apa info-info itu digunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA