PKS Desak Polri Usut Aktor Intelektual di Balik Kasus Listyo Sigit Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2026, 15:30 WIB
PKS Desak Polri Usut Aktor Intelektual di Balik Kasus Listyo Sigit Dkk
Logo PKS. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid menegaskan, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaksana di lapangan hingga aktor intelektual yang merancang dan memerintahkan penyadapan.

“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kholid kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Kholid, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, penyidik harus menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kholid mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Namun, seluruh proses tetap harus mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, batasan ketat, serta pengawasan efektif.

Menurut Kholid, perlindungan dari penyadapan ilegal harus berlaku bagi seluruh warga negara, bukan hanya Presiden atau pejabat negara.

“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kholid meminta kasus ini menjadi momentum pembenahan internal Polri agar tetap menjalankan fungsi sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia menegaskan, Polri tidak boleh menjadi alat politik maupun instrumen untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.

“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.

Selain pengusutan pidana, PKS mendorong penguatan sistem keamanan komunikasi kepresidenan, audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, serta pengamanan data dan hasil sadapan.

Kholid juga meminta perlindungan terhadap saksi dan pelapor serta penguatan pengawasan internal maupun eksternal, termasuk melalui fungsi pengawasan DPR sesuai kewenangannya.

“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” pungkas Kholid.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA