SBY: Kok jadi Begini Negara Kita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2026, 13:09 WIB
SBY: Kok jadi Begini Negara Kita
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara merespons kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

SBY menyayangkan kondisi politik nasional yang dinilainya semakin liar akibat praktik perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” sesal SBY dalam akun media sosial X, platform yang sebelumnya dikenal Twitter @SBYudhoyoni, dikutip Rabu, 4 November 2026.

Dengan kondisi yang demikian itu, SBY merasa khawatir nantinya rakyat Indonesia akan merasa takut dan merasa tidak aman di negaranya sendiri.

“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri," ujar SBY.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto selaku panglima tertinggi di Republik Indonesia untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban di tengah situasi politik yang menjadi perhatiannya.

Menurut SBY, upaya membangun politik yang bermoral merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat yang harus dijalankan Presiden.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat," demikian SBY.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA