Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan partainya masih mempelajari putusan tersebut secara serius, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum mengambil sikap.
Hinca menegaskan, pemahaman terhadap tahapan hukum tata usaha negara (TUN) perlu didahulukan sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah politik.
"Teman-teman, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut pengetahuan saya bahwa tahapan-tahapan dari putusan tata usaha negara itu perlu kita ketahui terlebih dahulu. Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan," ujar Hinca kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2026.
Legislator Demokrat itu mengurai bahwa, putusan kasasi perkara TUN harus terlebih dahulu dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama. Menurut Hinca, terdapat tenggat waktu 14 hari kerja dalam tahapan tersebut sebelum konsekuensi hukum atas pelaksanaan putusan dapat dinilai.
"Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta, PTUN Jakarta. 14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku," jelasnya.
Atas dasar itu, Hinca meminta agar tahapan hukum tersebut dipahami terlebih dahulu sebelum partai politik menentukan posisi terkait putusan MA.
"Ketika teman-teman menanya sikap politiknya, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," tegas Hinca.
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, Demokrat ingin mempelajari salinan putusan secara utuh agar dapat memahami dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Nah, bagaimana dengan Partai Demokrat? Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," ujarnya.
Meski belum menentukan sikap politik, Hinca menilai persoalan tersebut menyangkut hal mendasar dalam penyelenggaraan negara, terutama konstitusi dan supremasi hukum.
"Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," katanya.
Hinca juga memperkirakan isu putusan MA tersebut akan menjadi pembahasan di kalangan anggota DPR setelah masa reses berakhir. Namun, sikap politik masing-masing partai diperkirakan baru terlihat setelah para legislator kembali menjalankan tugas di parlemen.
"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: