Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, disertai tuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya, efek jera membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran terungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.
Ia mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban masing-masing pihak, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Kholid juga meminta penegak hukum menggunakan instrumen sanksi yang tersedia secara optimal. Selain denda, ketentuan hukum lingkungan membuka ruang bagi perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan.
Ia secara khusus meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN juga perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.
Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: