Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan
RMOL, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Dedi, pemberian sanksi atau denda terhadap perusahaan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla di Indonesia bukan persoalan. Namun, sanksi tersebut harus memberikan kompensasi kepada Indonesia, bukan justru menguntungkan Singapura.
“Karena bagaimanapun selama ini perusahaan itu juga untungkan Singapura,” kata Dedi.
Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bukan pemimpin yang bisa ditekan begitu saja oleh negara tetangga. Karena itu, sikap Indonesia dalam merespons tekanan Singapura dinilai sudah tepat.
“Langkah Indonesia saat ini soal tekanan Singapura sudah benar, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepertinya muncul sebagai satu-satunya menteri yang memahami kemauan dan gerak langkah Presiden,” kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Dedi juga mengingatkan bahwa Singapura perlu menyadari keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit asal negara tersebut yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari dampaknya terhadap negara tetangga. Tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan juga harus menjadi perhatian.
“Perlu ada kesepakatan diplomatis terkait menjaga kelestarian kawasan hijau, meskipun tetap saja kedaulatan harus dipahami sebagai hak Indonesia, bukan hak negara tetangga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura memanggil pimpinan 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Pertemuan yang berlangsung di The Treasury pada Rabu, 28 Oktober 2026, itu dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Pemerintah Singapura menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan melalui aktivitas operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok yang berpotensi berkontribusi terhadap kebakaran.
Mengutip laporan CNA, Kamis, 29 Oktober 2026, delapan kelompok perusahaan yang hadir meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Perwakilan Sinar Mas Group juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China), sehingga total terdapat 10 perusahaan yang terwakili dalam pertemuan tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan, pemerintah akan mengajukan amandemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya.
Perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian independen. Selain itu, penolakan pemeriksaan atau ketidakpatuhan terhadap penyelidikan akan dijadikan tindak pidana.
"Saya akan membuat amandemen terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kerangka kerja ini kekuatan hukum. Perusahaan yang tidak mematuhi akan melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Fu kepada wartawan setelah pertemuan.
BERITA TERKAIT: