Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mengatakan upaya pemerintah mewujudkan swasembada energi patut didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan fungsi kawasan hutan.
“Kita tentu mendukung semangat pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Namun, hutan yang rusak bukan berarti kehilangan fungsi ekologisnya dan dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Justru kawasan tersebut perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Riyono, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari sisi regulasi, Riyono mengingatkan pentingnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya. Pasal 8 ayat (1) mengatur penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sedangkan Pasal 23 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam rumusan awal UU Kehutanan mengatur larangan terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan secara tidak sah di kawasan hutan. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riyono juga menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai salah satu landasan pengelolaan, rehabilitasi, dan pemulihan fungsi kawasan hutan.
“Prinsip dasarnya adalah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai fungsi dan status hukumnya. Ketika terjadi kerusakan, langkah pemulihan harus menjadi perhatian utama. Kita perlu memastikan kebijakan energi tidak mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Riyono lantas menyoroti kasus penanaman sawit ilegal pada lahan bekas kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, seluas 5,9 hektare. Kasus tersebut dinilainya menjadi pengingat pentingnya pengawasan agar kerusakan hutan tidak membuka peluang alih fungsi kawasan secara tidak sah.
Sebagai langkah konstruktif, Riyono menyampaikan tiga masukan kepada pemerintah. Pertama, mengutamakan pemulihan kawasan hutan terdegradasi melalui rehabilitasi, reforestasi, aforestasi pada lahan yang sesuai, serta penguatan perhutanan sosial dengan memperhatikan fungsi dan status masing-masing kawasan.
Upaya tersebut juga perlu memperhatikan kebijakan pemulihan hutan sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.
Kedua, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel, Riyono mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit yang telah ada. Menurutnya, optimalisasi sekitar 16,8 juta hektare perkebunan sawit eksisting perlu menjadi perhatian sebelum mempertimbangkan perluasan areal perkebunan.
Ketiga, ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai sebaran 12,7 juta hektare kawasan yang dimaksud, termasuk status hukum, kondisi tutupan lahan, fungsi kawasan, serta hasil kajian lingkungan yang mendasari rencana pemanfaatannya.
“Menurut kami, peningkatan produktivitas kebun sawit yang sudah ada merupakan pilihan yang perlu dioptimalkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyampaikan data dan kajian secara terbuka agar setiap kebijakan dapat dinilai berdasarkan manfaat ekonomi, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Riyono.
Riyono berharap agenda swasembada energi dan pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sumber daya alam.
“Swasembada energi merupakan tujuan penting bagi bangsa kita. Namun, keberhasilannya juga harus diukur dari kemampuan kita menjaga kelestarian hutan. Energi yang berkelanjutan semestinya dibangun tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: