Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Adde Oriza Rio mengatakan, perhatian publik seharusnya diarahkan pada pihak yang memiliki kewenangan, menguasai lahan, dan bertanggung jawab atas penanganan karhutla.
“Simpati terhadap korban dapat terbaca sebagai pengakuan bahwa bangsa Indonesia secara kolektif bersalah. Padahal, warga tidak memiliki mandat untuk mengakui kesalahan atas nama negara,” kata Rio kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Rio menjelaskan, setidaknya ada tiga risiko dari gerakan warganet yang ramai-ramai meminta maaf kepada rakyat Singapura.
Pertama, batas antara empati terhadap korban dan tanggung jawab negara menjadi kabur. Padahal, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama pemerintah.
Kedua, permintaan maaf massal berpotensi memperkuat stigma terhadap seluruh bangsa Indonesia. Akibatnya, perbedaan tanggung jawab antara warga, pemerintah, pemilik modal, dan pengelola lahan bisa terabaikan.
Ketiga, ritual permintaan maaf dinilai berisiko menggeser perhatian publik dari tuntutan akuntabilitas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Meski mengkritik gerakan tersebut, Rio menegaskan masyarakat tetap berhak menunjukkan solidaritas kepada warga yang terdampak kabut asap lintas negara. Namun, solidaritas tidak harus diwujudkan dengan mengambil alih kesalahan atas persoalan yang kompleks.
“Mereka bisa mengakui penderitaan warga lintas batas, mengkritik pemerintah sendiri, dan menuntut penyelidikan serta penegakan hukum. Justru tuntutan itu lah yang mengarahkan perhatian kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kendali,” ujar Rio.
Rio juga membedakan permintaan maaf warga biasa dengan permintaan maaf politik yang disampaikan seorang pemimpin negara. Menurutnya, pemimpin yang memiliki mandat dapat berbicara atas nama negara, sedangkan masyarakat tidak otomatis memiliki kewenangan serupa.
Ia mencontohkan mantan Presiden Soeharto yang meminta maaf kepada negara-negara tetangga atas dampak kabut asap pada 1997. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikan permintaan maaf kepada Singapura dan Malaysia ketika kabut asap akibat kebakaran di Indonesia mengganggu kedua negara tersebut pada 2013.
“Permintaan maaf seseorang atas kesalahan yang tidak dilakukannya selalu mengandung ambiguitas. Bagi netizen biasa, masalahnya lebih mendasar. Mereka tidak mewakili negara dan tidak mengendalikan kebijakan, konsesi, operasi korporasi, atau pengawasan karhutla,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rio menilai masyarakat Indonesia tidak perlu merasa bertanggung jawab secara pribadi atas kebakaran yang tidak mereka lakukan.
“Krisis ini tidak dapat dibebankan kepada Indonesia semata,” tuturnya.
Rio justru mendorong masyarakat menelusuri jaringan ekonomi-politik yang berkaitan dengan karhutla, termasuk kepentingan bisnis di Singapura dan Malaysia.
Penanganan persoalan ini, kata dia, harus diarahkan pada pengungkapan pihak-pihak yang terlibat serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak kesehatan akibat karhutla juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip dalam keterangan Rio, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi hingga 13 Oktober 2026.
“Persoalannya bukan apakah penderitaan korban menyebabkan netizen Indonesia perlu minta maaf, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu dibuktikan. Singkatnya, kita butuh akuntabilitas, bukan sekedar persoalan maaf-memaafkan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: