Perusahaan Pemicu Karhutla Tak Cukup Hanya Disanksi Administratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 26 Oktober 2026, 09:00 WIB
Perusahaan Pemicu Karhutla Tak Cukup Hanya Disanksi Administratif
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disorot Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.

Pemerintah harus memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat, sementara aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.

“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” katanya.

Ia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.

Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Ia menilai, perhitungan kerugian harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.

Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut. Ia meminta setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.

“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA