Pembentukan Satgas Karhutla ini dilandasi oleh keresahan atas situasi yang ada, sekaligus menjadi bentuk konsolidasi kader serta relawan dalam mendukung pemulihan wilayah terdampak.
"Melalui langkah ini, kami sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem. Bagi kami, karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang dianggap selesai ketika hujan turun," kata Ketua Umum PP KMHDI, I Wayan Ardi Adnyana dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sejauh ini, Wayan melihat dampak Karhutla meluas di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra. Merujuk pada data yang ada, pada Oktober 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla di lahan gambut, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau.
Di Kalimantan Tengah, kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan juga menjadi perhatian. Dalam pembaruan situasi pada 12 Oktober, pemerintah melaporkan sekitar 513,89 hektare terbakar di kawasan tersebut dan 639,23 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas.
"Angka ini menggambarkan situasi penanganan pada saat itu, bukan total luas kebakaran nasional sepanjang tahun. Kami menilai skala kerusakan nasional masih membutuhkan keterbukaan data yang lebih kuat," kata Wayan.
Itu sebabnya, KMHDI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pencegahan dan penanganan karhutla dengan membuka data luas terbakar per provinsi, metodologi penghitungan, perkembangan dampak kesehatan, dan hasil operasi secara berkala.
Kedua, menjelaskan dasar penilaian status dan tingkat bencana secara transparan, sesuai ketentuan hukum dan indikator yang berlaku.
"Ketiga, membuka evaluasi anggaran dan tata kelola lahan, termasuk realisasi anggaran penanganan, hasil pemeriksaan konsesi, tindak lanjut sanksi, dan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Keempat menjamin perlindungan masyarakat dan pemulihan ekologis, termasuk akses layanan kesehatan bagi warga terdampak serta program restorasi dan pencegahan kebakaran berulang yang terukur," kata Wayan.

BERITA TERKAIT: