Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution, dikutip Jumat 16 Oktober 2026.
Menurut Pitra, persoalan karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata.
Pasalnya, karhutla yang menimbulkan asap tebal berwarna kekuningan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan berpotensi membahayakan kesehatan merupakan persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat, terukur, dan bertanggung jawab dari pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan," kata Pitra,
Menurut Petisi Ahli, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah meluas. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pengawasan kawasan hutan, deteksi dini titik api, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Pitra menilai evaluasi terhadap Menteri Kehutanan perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan capaian pencegahan karhutla, kecepatan respons terhadap kebakaran, efektivitas koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta langkah pemulihan kawasan yang terdampak.
“Jika evaluasi yang objektif terbukti Menteri Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki secara memadai, maka pemberhentian merupakan opsi yang patut dipertimbangkan,” kata Pitra.
Petisi Ahli mengingatkan bahwa paparan asap kebakaran hutan dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.
“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” pungkas Pitra.
BERITA TERKAIT: