Melalui pernyataan sikap “Menjaga Amanah Kemanusiaan: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana dan Perkuat Integritas Penanggulangan Bencana”, APKI mendorong pengusutan menyeluruh dan pembenahan tata kelola dana bencana.
"Korupsi dana bencana apabila terbukti merupakan pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan," kata Convener APKI, M. Ali Yusuf, dikutip Kamis 15 Oktober 2026.
Sementara itu, Convener APKI Rahmawati Husein mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap BNPB dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Sedangkan Convener APKI Puji Pujiono menyoroti persoalan struktural dan budaya organisasi, termasuk sistem insentif, pengawasan, serta relasi kekuasaan yang berpotensi memicu penyimpangan berulang.
Bambang Suherman dari Perhimpunan Filantropi Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan menjadi modal utama filantropi dan solidaritas kemanusiaan. Karena itu, setiap rupiah dana bencana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Romi Ardiansyah dari Humanitarian Forum Indonesia (HFI) melanjutkan bahwa prinsip kemanusiaan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga mencakup integritas pengelolaan sumber daya yang harus benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak.
M. Avianto Amri dari Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menekan pentingnya akuntabilitas pengadaan dan penggunaan Dana Siap Pakai.
Wildhan Dewayana dari Forum Zakat menekankan kejujuran dan transparansi. Indira Hapsari dari Lokanusa menegaskan hak masyarakat untuk mengawasi bantuan.
Terakhir, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Pengelola Zakat (POROZ) Bukhori Muslim menekankan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.
KPK telah menetapkan lima orang dugaan korupsi di BNPB, yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setyawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto, serta dua orang swasta yaitu Gery P dan Syifa N G.
BERITA TERKAIT: