PKS: Tunjangan Dokter di DTPK jadi Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 07 Agustus 2025, 09:06 WIB
PKS: Tunjangan Dokter di DTPK jadi Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid. /RMOL
rmol news logo DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS Muhammad Kholid, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata negara dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional yang inklusif dan merata.

“Dua jempol! Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini. Pemberian tunjangan sebesar Rp30 juta adalah langkah konkret dan patut diapresiasi,” kata Kholid kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis di DTPK.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini menyebut bahwa hal itu keseriusan pemerintah dalam menghadirkan pemerataan layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri. 

“Ini bentuk dukungan nyata kepada para tenaga medis yang berada di garda terdepan, khususnya di daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis,” ujar Kholid.

Ia berharap, insentif tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para dokter, tetapi juga menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di wilayah terpencil. 

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat. Negara harus hadir dan memastikan bahwa warga di pelosok Nusantara mendapatkan layanan yang setara dengan mereka yang tinggal di kota besar,” tambahnya.

Lebih jauh, PKS juga mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada regulasi semata, tetapi disertai pengawasan yang ketat dan implementasi yang berkeadilan. 

“Pemerintah daerah perlu bersinergi aktif memastikan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan kerja bagi para dokter yang ditugaskan,” kata Kholid.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini ke depan. “Ini langkah maju, namun konsistensi adalah kunci. Jangan sampai berhenti di atas kertas.” pungkasnya.

Untuk tahap awal, tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan akan diberikan kepada 1.100 tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. 

Selain itu, para dokter juga akan mendapatkan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier sebagai bagian dari program peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kesehatan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa wilayah penerima tunjangan ditetapkan berdasarkan kriteria keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA