Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memastikan akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara," kata Tito dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Tito juga sebelumnya telah memfasilitasi kesepakatan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyatakan Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan merupakan bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.
Kesepakatan ini ditandatangani dua Gubernur disaksikan Tito dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Tidak hanya mengubah dokumen administratif, Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia.
Data baru ini akan menyertakan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, perubahan tersebut juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat legitimasi secara internasional.
"Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik,” tegas Tito.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa.
“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Itu yang kami laksanakan,” tandas Tito.
BERITA TERKAIT: