Sejauh ini, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan pemungutan suara yang berstatus pemungutan suara ulang (PSU) tersebut terjadi di Medan Area tepatnya di Kelurahan Rengas II pada TPS 7 dan di Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di Kelurahan Besar pada TPS 4.
Ihwal pemungutan suara ini dibenarkan anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe. Menurutnya, hingga saat ini masih ada beberapa TPS lain yang menunggu rekomendasi dari pengawas.
“Untuk sementara itu 4 TPS, masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari pengawas,” katanya, Selasa 3 Desember 2024.
Hingga saat ini kata Taufiqurrahman mereka masih terus menunggu hasil dari beberapa kajian pengawas terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara. Rekomendasi PSU akan dilaksanakan oleh mereka.
“Yang sudah keluar rekomendasi nya 4 TPS, namun info dari bawah masih ada beberapa TPS lagi menunggu rekomendasi dari pengawas setingkat. Karena pengawas masih melakukan kajian,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: