Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag Budi Lepas Ekspor Produk UMKM Senilai Rp2 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 November 2024, 19:53 WIB
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk UMKM Senilai Rp2 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk kerajinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta/ISt
rmol news logo Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk kerajinan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Produk senilai 127.070 Dolar AS atau setara Rp2 miliar, tersebut diekspor melalui PT Out of Asia. Adapun negara tujuan ekspornya meliputi sejumlah kawasan seperti Amerika, Eropa, dan Timur Tengah.

“Produk-produk yang diekspor berupa keranjang dari eceng gondok dan produk dari marmer yang mencakup peralatan makan, cermin, serta dekorasi rumah lainnya,” ujar Mendag Budi dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024.

Mendag Budi menegaskan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus meningkatkan ekspor produk-produk Indonesia agar semakin gencar beredar di pasar dunia. 

“Upaya ini ditempuh melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” tuturnya.

Dia juga berharap, kinerja ekspor ini bisa memotivasi lebih banyak pelaku usaha kerajinan untuk menyasar pasar ekspor.

Untuk memperkuat kinerja perdagangan Indonesia, termasuk meningkatkan ekspor, Kemendag telah menyusun tiga program utama. 

Ketiga program ini, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).

Budi juga mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam meningkatkan ekspor Indonesia. 

“Salah satu kontribusi yang bisa kita lakukan untuk menyongsong Indonesia maju 2045 adalah meningkatkan ekspor kita,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA