Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Kota Metro 2024

KPU RI Anulir Putusan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 23 November 2024, 02:26 WIB
KPU RI Anulir Putusan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman/Istimewa
rmol news logo KPU RI menganulir putusan KPU Kota Metro, Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan yang didiskualifikasi hanya Calon Wakil Wali kota Qomaru Zaman yang berstatus narapidana. Sementara, Wahdi bisa terus menjadi peserta Pilkada

Keputusan tersebut, kata Idham, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada. Di mana, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang berstatus terpidana.

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham dikutip RMOLLampung, Jumat, 22 November 2024.

Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan.

"Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung menyampaikan masih menunggu surat resmi dari KPU RI.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA