Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor T/1375/OT/11/2024 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ini dalam rangka memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan DPR RI, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, Deputi Bidang Kesekretariatan Pimpinan.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan bahwa instruksi tersebut akan diberlakukan mulai Jumat besok, 8 November 2024 besok.
Pemutaran lagu Indonesia Raya akan dilaksanakan di seluruh area Gedung DPR, termasuk Gedung Nusantara I, II, dan III, serta di sepanjang koridor hingga area parkir.
“Mulai besok Jumat (8 November 2024) pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area (gedung) Nusantara 1, 2 dan 3, sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan di amlpifikasi juga ke area parkir,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.
Selain itu, kata Indra, seluruh pegawai, anggota DPR, dan tamu yang berada di area tersebut diharapkan untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.
“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker (sikap sempurna mendengarkan lagu Indonesia Raya). Iya juga tentunya bagi anggota DPR,” kata Indra.
BERITA TERKAIT: