"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Senin 4 November 2024.
Selain itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi juga sedang melakukan proses verifikasi bersama Polri terkait identitas 11 pegawai yang diamankan tersebut.
Adapun penonaktifan pegawai itu dilakukan demi menjaga fungsi pengawasan Kemkomdigi berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status
inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: