Sebab, UU Sisdiknas yang sudah berlaku sejak 2003 itu butuh di-
upgrade dan disinkronisasi dengan UU lain yang berkaitan.
"Salah satu Undang-undang yang sangat strategis, UU Sistem Pendidikan Nasional yang disusun pada tahun 2003," kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Jadi sudah sangat lama, dan banyak hal-hal yang baru perkembangan dinamika dan termasuk juga perubahan kementerian," sambungnya.
Tak hanya itu, Hetifah juga mengatakan, sinkronisasi terkait alokasi anggaran dan sistem pendidikan pun perlu dilakukan. Mengingat, terjadi perubahan nomenklatur kementerian pendidikan yang dipisahkan dengan kebudayaan.
"Nah ini memang juga tidak mudah. Apakah nanti UU Sistem Pendidikan Nasional ini dijadikan juga semacam omnibus? Berarti kita harus betul-betul menyiapkan diri. Jangan sampai perubahannya ini nanti kurang sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: