Anggota DPRD DKI Jakarta Sholikhah mengatakan, salah satu upaya untuk mengatasi banjir yakni sinergi antardaerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi.
Aglomerasi Jakarta, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
“Ada program yang namanya aglomerasi. Jakarta tidak bisa menangani (banjir) sendiri karena berkaitan dengan sekitarnya. Dulu namanya daerah penyangga, sekarang kawasan aglomerasi,” kata Sholikhah dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/9).
Dalam Pasal 51 ayat 1 menyebutkan, kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar.
Sinkronisiasi pembangunan di kawasan aglomerasi dimaksud, kata Sholikhah, di antaranya penanggulangan banjir.
Ia menegaskan, di dalam aturan Undang-Undang DKJ itu harus ada koordinator aglomerasi yang menjadi titik tekan supaya semua wilayah yang ada di Jakarta bisa menangangani bersama berbagai masalah.
“Terutama banjir yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” kata Sholikhah.
Dengan demikian, harap dia, gubernur DKI Jakarta terpilih dapat melanjutkan program prioritas dalam pembangunan. Seperti penanggulangan banjir dan kemacetan.
“Mudah-mudahan para calon-calon kita besok yang menjadi Gubernur bisa fokus untuk membereskan Jakarta agar lebih baik, terutama banjir dan kemacetan,” pungkas Sholikhah.
BERITA TERKAIT: