Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat memberikan Pendapat Akhir mewakili Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Sri Mulyani memastikan, laporan realisasi APBN 2023 yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2023 yang disahkan DPR RI hari ini, akan memerhatikan evaluasi BPK yang memuat 14 poin catatan, meskipun penilaian secara keseluruhannya dianggap wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Pemerintah tidak berhenti hanya pada pencapaian opini WTP (dikeluarkan BPK)," ujar Sri Mulyani.
Dia juga memastikan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) menjadi bahan perbaikan untuk penyusunan APBN di tahun 2025, karena 14 poin catatan BPK juga telah masukan dalam dokumen tersebut.
"Secara konsisten pemerintah terus berupaya agar informasi di dalam LKPP akan memberikan manfaat di dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan, serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat secara luas," tutur Sri Mulyani.
"Serta untuk terus menjaga keuangan negara menjadi instrumen di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan tujuan pembangunan nasional," sambungnya.
Oleh karena itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati dan berintegritas.
"APBN akan terus dikelola dengan baik, sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel, dalam menjaga kepentingan bangsa negara dan perekonomian secara berkelanjutan," demikian Sri Mulyani menambahkan.
BERITA TERKAIT: