Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Ada Niat, Jokowi Bisa Keluarkan Perppu Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 29 Agustus 2024, 07:03 WIB
Jika Ada Niat, Jokowi Bisa Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Hal itu karena DPR sukses gerak cepat dalam membatalkan revisi UU Pilkada.
HUT 79 RI

RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.   

Menurut Ketua AKSES Indonesia, Suroto, tanpa menunggu DPR, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika menganggap penting RUU Perampasan Aset.
 
“Kalau Presiden ingin UU Perampasan Aset koruptor segera diberlakukan itu tentu sangat mudah, dan itu ada di tangan dia. Tinggal di-Perppu-kan seperti mem-Perppu-kan kembali UU Cipta Kerja yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suroto dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/8).

Lanjut dia, pernyataan Jokowi tersebut hanya basa-basi di tengah derasnya arus demonstrasi menentang revisi UU Pilkada.

“Pernyataan Presiden itu jelas tidak bermutu, hanya ingin mencoba mengalihkan perhatian publik atas protes keras terhadap seluruh praktik perampasan demokrasi yang terjadi. Semua hanya gimmick,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengapresiasi DPR atas respons cepat pembatalan revisi UU Pilkada. Menurutnya respons itu juga bisa untuk mengebut selesaikan RUU Perampasan Aset  

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/) lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA