Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

176.984 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, Menkumham: Ini Bukan Sekadar Hadiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 23:24 WIB
176.984 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, Menkumham: Ini Bukan Sekadar Hadiah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly/Dok Kemenkumham
rmol news logo Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024. 
HUT 79 RI

Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada Sabtu (17/8). 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menjelaskan, pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Adapun para penerima RU ini terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). 

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara wWlayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang). 

Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan. 

Dengan adanya pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 terkait pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan. 

Pemberian RU dan PMPU juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Yasonna berpesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. 

Sebab, program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat. 

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tutur Yasonna. 

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” tandas Yasonna. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA