Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah podcast di kanal Youtube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", tayang pada Rabu (10//7).
Mahfud tak habis pikir Hasyim Asyari benar-benar terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, kepada perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
"Seperti halnya rakyat Indonesia pada umumnya, tentu sangat sedih dan malu mendengar itu," ujar Mahfud sembari menggelengkan kepala.
Dia mencatat, pelanggaran kode etik ketua lembaga negara sudah terjadi dua kali, meskipun dalam bentuk yang berbeda.
Di mana, Hasyim melanggar kode etik karena asusila, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar etik karena terbukti membuka peluang pihak luar untuk mengintervensi putusan uji materiil aturan batas usia capres-cawapres.
"Sudah ada dua ketua lembaga negara yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Ini bukan lagi masalah yang sederhana," sambungnya.
Lebih dari itu, terkait kasus Hasyim, Mahfud menganggap sebagai suatu perbuatan yang tidak biasa, karena terkait dengan perzinahan dan dilakukan tidak hanya satu kali.
"Karena menyangkut perzinahan yang perzinahannya itu yang berkelanjutan dan berulang. Kan kalau dibaca mulai dari wanita emas. Berkali-kali (dilakukan) sebelumnya (sudah terjadi)," tambahnya.
Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu memandang kejadian Hasyim sepatutnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di institusi negara maupun masyarakat Indonesia secara umum.
"Itu juga sebenarnya menjadi konsen kita, kalau kita memilih pemimpin itu hendaknya mereka yang punya moralitas dan etika yang tinggi," tuturnya.
"Karena kalau orang berani melanggar moral seperti itu, membohongi istrinya, membohongi anaknya, membohongi teman-teman sekerjanya, pasti berani melakukan apa saja untuk membohongi rakyat Indonesia," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: