Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasca Kasus Hasyim, Mahfud: KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Juli 2024, 17:10 WIB
Pasca Kasus Hasyim, Mahfud: KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada 2024
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dinilai tidak patut menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, pasca pemecatan Hasyim Asyari dari jabatan ketua dan anggota KPU, karena terbukti berbuat asusila.

Penilaian itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitternya, dikutip Senin (8/7).

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," katanya.

Lebih dari itu, Mahfud memandang informasi yang beredar di publik soal pelegalan aktivitas esek-esek oleh kelembagaan KPU dengan menyediakan fasilitas asusila setiap pimpinan kunjungan ke daerah, juga harus disikapi serius oleh pemerintah dan DPR.

Karena itu, menurutnya, seluruh pimpinan KPU yang tersisa saat ini patut diselesaikan masa jabatannya, untuk menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu dan memastikan hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat dipercaya masyarakat.

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November. Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tutur Mahfud.

"Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya; 'jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tambah mantan Ketua MK itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA