Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MKD Putuskan Bamsoet Melanggar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 Juni 2024, 11:36 WIB
MKD Putuskan Bamsoet Melanggar Kode Etik
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun/Ist
rmol news logo Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengumumkan bahwa Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), telah dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.

"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," kata Adang saat membacakan putusan, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Ditambahkan Adang, pada Pasal 2 Kode Etik DPR RI menekankan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen Pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," jelas Adang.

MKD, kata Adang, memutuskan bahwa Bamsoet melanggar kode etik atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"MKD memutuskan dan mengadili: Menyatakan Teradu terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkas Adang.

Sebelumnya, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 berbuntut panjang. Waketum Partai Golkar itu dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari. Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6) lalu.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD RI.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA