"Mendukung anak muda maju di Pilkada. Segera saja KPU menindaklanjuti keputusan MA itu," katanya, seperti dikutip redaksi melalui akun X resminya, Jumat (31/5).
Meski begitu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menggarisbawahi, calon kepala daerah (Cakada) dari kalangan muda ini harus melewati proses kaderisasi yang baik.
"Politik perlu darah muda, tapi pastikan anak muda itu punya sistem kaderisasi yang baik, sudah mampu melayani masyarakat dan siap membangun bangsa," ujarnya.
Mardani juga menekankan, semua Cakada harus melewati proses yang benar dan tidak instan, agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan.
"Dan Partai Keadilan Sejahtera siap mengajukan anak muda untuk maju Pilkada," tandasnya.
Seperti diberitakan, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terhadap KPU, menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Lewat putusan ini MA menginstruksikan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota itu.
BERITA TERKAIT: