Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL dari jadwal sidang yang dilansir mkri.id, sidang pembuktian perkara PHPU Legislatif 2024 akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Jurubicara MK Fajar Laksono mengatakan, perkara yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian merupakan perkara yang dinyatakan diterima pada sidang putusan dismissal pekan kemarin.
Dia menjelaskan, putusan dismissal mencakup soal keputusan, ketetapan, dan juga petikan putusan. Tiga jenis hasil penanganan perkara PHPU di MK tersebut mempunyai makna yang berbeda-beda.
"Kemarin kan ada 3 varian ya yang diucapkan di persidangan. Itu ada keputusan, ada ketetapan ada petikan. Kalau putusan itu berarti sudah berhenti full. Kalau ketetapan juga begitu, hanya soal formilnya," ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Senin (27/5).
"Yang petikan itu seperti yang saya katakan kemarin, sebetulnya ada satu permohonan yang di dalamnya itu ada yang harus berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan," sambungnya menerangkan.
Fajar menyebutkan, dari total 297 perkara yang ditangani, kurang lebih setengahnya dinyatakan tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian, atau tepatnya sebanyak 106 yang disidangkan hari ini.
"Ada 191 putusan yang berarti sudah berunding (di antara hakim konstitusi untuk diputus tidak lanjut), yang kemudian sisanya itu lah yang lanjut," ungkapnya.
Maka dari itu, dalam sidang hari ini hanya 106 perkara PHPU Legislatif 2024 yang akan memeriksa saksi fakta dan saksi ahli.
"Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak. Kemudian kan mulai kita selenggarakan mulai Senin (hari ini), menghadirkan saksi dan ahli," demikian Fajar menambahkan.
BERITA TERKAIT: